PENDAHULUAN


A.       Latar Belakang
       Lembaga-lembaga pendidikan islam di Indonesia memiliki kekurangan tenaga pendidikan baik dari segi kualitas maupun kuantitas karena itu berbagai persoalan yang menyangkut tentang ketenangaan ini harus di carikan solusinya
       Dalam undang-undang ini juga di sebutkan bahwa pendidikan agama adalah hakpeserta didik, di sebutkan ; setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak (:a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang di anutnya dan di ajarkan oleh pendidik yang seagama ( pasal 12 ayat a).
Lembaga-lembaga pendidikan islam di Indonesia memiliki kekurangan tenaga pendidikan baik dari segi kualitas maupun kuantitas karena itu berbagai persoalan yang menyangkut tentang ketenangaan ini harus di carikan solusinya. [1]


B.       Rumusan masalah
1.      Bagaimana meletakkan kedudukan pendidikan islam dalam pendidikan nasinal?
2.      Bagaimana pemberdayaan dan pengembangan pendidikan islam?
3.      Bagaimana pendidikan tinggi islam dalam menghadapi era kemajuan?


PEMBAHASAN


A.       Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
       Dalam sistem pendidikan nasional pendidikan islam terbagi menjadi bebera bagian di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pendidikan Islam Sebagai Lembaga
a.       Lembaga pendidikan formal
1)      pendidikan dasar (pasal 17) menyebutkan: “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTS) atau bentuk lain yang sederajat”.
2)      Pendikakan menengah (pasal18) “Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah(MA), sekolah menengah kejujuran (SMK),dan madrasah aliyah kejujuran (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.”
3)      Pendidikan tinggi (pasal 20) “Pendidikan tinggi dapat berbentuk akademi,politeknik,sekolah tinggi,institute, atau universitas.”
b.      Lembaga pendidikan nonformal(pasal 26)
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus,lembaga pelatihan,kelompok belajar,pusat kegiatan belajar masyarakat,dan majelis taklim, serta satuan pendidikan jenis.
c.       Lembaga pendidikan informal (pasal 27)
  Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
d.      Pendidikan usia dini (pasal 28)
 Pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal bentuk teman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
e.       Pendidikan keagamaan (pasal 30)
1)      Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.
2)      Pendidikan keagamaan berfunsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang menahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli agama.
3)      Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,nonformal dan informal.
4)      Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pasraman,pabhaya samena, dan bentuk lain yang sejenis.
5)      Ketentuan mengenai pendidikan keagamaam sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat(4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.      Pendidikan  Islam  Sebagai  Mata Pelajaran
            Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan republik   Indonesia dengan memerhatikan;
1)      Peningkatan iman dan takwa.
2)      Peningkatan akhlak mulia.
3)      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
4)      Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
5)      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
6)      Tuntutan dunia kerja.
7)      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni.
8)      Agama.
9)      Dinamika perkembangan global.
10)  Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan {pasal 36 ayat (3)}.
       Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
1)      Pendidikan agama.
2)      Pendidikan kewarganegaraan.
3)      Bahasa.
4)      Matematika.
5)      Ilmu pengetahuan alam.
6)      Ilmu pengetahuan sosial.
7)      Seni dan budaya.
8)      Pendidikan jasmani dan olahraga.
9)      Keterampilan/kejuruan.
10)  Muatan lokal {pasal 37 ayat (1)}.
       Kurikulum pendidikan tinggi wajib :
1)      Pendidikan agama.
2)      Pendidikan kewarganegaraan.
3)      Bahasa.
       Dalam undang-undang ini juga di sebutkan bahwa pendidikan agama adalah hakpeserta didik, di sebutkan ; setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak (:a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang di anutnya dan di ajarkan oleh pendidik yang seagama ( pasal 12 ayat a). dalam bagian penjelasan di terangkan pula bahwa pendidik dan atau guru agama yang seagama dengan peserta didik  difasilitasi dan atau di sediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana di atur dalam  pasal 41 ayat (3).
3.        Nilai-Nilai Islam Dalam UU No.20 Tahun 2003
       Inti dari hakikat nilai-nilai islam itu adalah nilai yang membawah kemaslahatan dan kesejahtraan bagi seluruh makhluk ( sesuai konsep rahmatan lil’alamin), demokratis, egalitarian dan humanis. Di antara nilai-nilai tersebut adalah :
1)      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayanan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
2)      Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencederdaskan  kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3)      Pendidikan nasional bersifat demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
4)      Memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
5)      Menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seumur hidup.
6)      Pendidikan merupakan kewajiban bersama antara orang tua,, masyarakat dan pemerintah.    
B.       Pemberdayaan dan Pengembangan Pendidikan Islam
       Di dalam rangka pemberdayaan pendidikan islam di Indonesia ada beberapa hal yang perlu di perhatikan:
1.      Pendidikan
       Lembaga-lembaga pendidikan islam di Indonesia memiliki kekurangan tenaga pendidikan baik dari segi kualitas maupun kuantitas karena itu berbagai persoalan yang menyangkut tentang ketenangaan ini harus di carikan solusinya.
2.      Sarana dan Fasilitas
      Disebabkan karna sumber dana yang terbatas maka kelengkapan sarana dan fasilitas pun terbatas pula masih bayak ditemukan di lembaga-lembaga pendidikan islam pesantren,sekolah dan madrasah-sarana dan fasilitas yang sangat minim .keterbatasan sarana ini juga berpengaruh kepada pembembentukan manusia berkualitas.
3.      Kurikulum        
      Ada beberapa persoalan berkenang dengan ini. Pertama,beban kurikulum pada lembaga-lembaga pendidikan islam lebih berat dari lembagah  pendidikan lainya.sebab adakeinginan agar peserta didik dapat memiliki bekal ilmu pengetahuan umum dan agama secara seimbang. Kedua, isi kurikulumnya agar dapat membentuk manusia frofesionalis guna memiliki keterampilan tertentu sebagai bekal dan memasuki dunia kerja.
4.      Struktural dan Kultural
      Secara structural lembaga-lembaga pendidikan islam berada di bawah naungan departemen agama. Disebabkan karena hambatan struktural maka dari segi pendanaan terdapat perbedaan antara lembaga pendidikan yang di sekolah oleh departemen agama dan lembaga pendidikan yang di kelolah oleh depatemen pendidikan  nasiona,dampaknya berpengaruh kepada kualitas.
C.       Pendidikan Tinggi Islam Dalam Menghadapi Era Kemajuan
       Melihat kepada perkembangan zaman maka sudah selayaknya IAIN yang selama ini terkonsentrasi dalam bidang ilmu-ilmu keislaman, akan bergerak kerah menyeimbangkan antara ilmu-ilmu yang tergolong bersumber dari kewahyuan dan nonkewahyuan. Berkenaan dengan itu, IAIN Sumatra utara telah merencanakan akan menuju keuniversitas, dengan beberaapa pertimbangan:
1.      Konsep pendidikan setujunya dan secara khusus konsep universitas islam adalah mengembangkan dua jenis keilmuan yaitu pepernial knowledge dan acquired knowledge (ilmu naqliyah dan aqliyah ) (hasil konferensi pendidikan islam sedunia ).
2.      Pada saat dibukanya perkuliahan sekolah tinggi islam (STI) yang pertama tinggal 8 juli 1945 dijakarta kurikulum yang dipakai adalah mengcontoh kurikulum fakultas usuluddin universitas AL AZhar kairoh.
3.      Sejak diberlakukannya UU No.2 tahun 1989 dan diiringi dengan seperangkatPP terutama,PP No.28 (tentang pendidikan dasar) dan PP No.29 tahun 1990  (tentang pendidikan menengah), madrasa digolongkan kepada sekolah yang  berciri khas agama islam madrasah sebagai sekolah.
4.      Kecenderunngan masyarakat saat sekarang ini adalah  mengingkan putra-putri mereka mendalami ilmu-ilmu umum, tetapi memiliki jiwa keagamaan yang kuat.[2]





[1] Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional Indonesia, (cet;1 Jakarta: PT. Bumi Aksara 2004) hal 18
[2] Ibid, 13-19

0 Silahkan Berkomentar Blogger 0 Facebook

Post a Comment

Sampaikanlah kritik dan saran anda yang bersifat membangun di kolom komentar untuk kesempurnaan dan kenyamanan anda dalam membaca. Terima kasih atas kerja samanya.

 
Copyright © 2014 -. Member Blog ( Mb ) All Rights Reserved. Powered by Blogger
Privacy Policy Top