PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga-lembaga
pendidikan islam di Indonesia memiliki kekurangan tenaga pendidikan baik dari
segi kualitas maupun kuantitas karena itu berbagai persoalan yang menyangkut
tentang ketenangaan ini harus di carikan solusinya
Dalam
undang-undang ini juga di sebutkan bahwa pendidikan agama adalah hakpeserta
didik, di sebutkan ; setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
(:a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang di anutnya dan di
ajarkan oleh pendidik yang seagama ( pasal 12 ayat a).
Lembaga-lembaga pendidikan islam di Indonesia
memiliki kekurangan tenaga pendidikan baik dari segi kualitas maupun kuantitas
karena itu berbagai persoalan yang menyangkut tentang ketenangaan ini harus di
carikan solusinya. [1]
B. Rumusan masalah
1.
Bagaimana meletakkan kedudukan pendidikan islam
dalam pendidikan nasinal?
2.
Bagaimana pemberdayaan dan
pengembangan pendidikan islam?
3.
Bagaimana pendidikan tinggi islam
dalam menghadapi era kemajuan?
PEMBAHASAN
A. Kedudukan
Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Dalam
sistem pendidikan nasional pendidikan islam terbagi menjadi bebera bagian di
antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan Islam Sebagai Lembaga
a.
Lembaga pendidikan formal
1)
pendidikan dasar (pasal 17)
menyebutkan: “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah
ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama
(SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTS) atau bentuk lain yang sederajat”.
2)
Pendikakan menengah (pasal18) “Pendidikan
menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah(MA), sekolah
menengah kejujuran (SMK),dan madrasah aliyah kejujuran (SMK) atau bentuk lain
yang sederajat.”
3)
Pendidikan tinggi (pasal 20) “Pendidikan
tinggi dapat berbentuk akademi,politeknik,sekolah tinggi,institute, atau
universitas.”
b.
Lembaga pendidikan
nonformal(pasal 26)
Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus,lembaga pelatihan,kelompok
belajar,pusat kegiatan belajar masyarakat,dan majelis taklim, serta satuan
pendidikan jenis.
c.
Lembaga pendidikan informal
(pasal 27)
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan
keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
d.
Pendidikan usia dini (pasal 28)
Pendidikan usia dini pada jalur pendidikan
formal bentuk teman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), atau bentuk lain
yang sederajat.
e.
Pendidikan keagamaan (pasal 30)
1)
Pendidikan keagamaan
diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk
agama, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2)
Pendidikan keagamaan berfunsi
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang menahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli agama.
3)
Pendidikan keagamaan dapat
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,nonformal dan informal.
4)
Pendidikan keagamaan berbentuk
pendidikan diniyah, pasraman,pabhaya samena, dan bentuk lain yang sejenis.
5)
Ketentuan mengenai pendidikan
keagamaam sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat(4)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2. Pendidikan Islam
Sebagai Mata Pelajaran
Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan
republik Indonesia dengan memerhatikan;
1)
Peningkatan iman dan takwa.
2)
Peningkatan akhlak mulia.
3)
Peningkatan potensi, kecerdasan,
dan minat peserta didik.
4)
Keragaman potensi daerah dan
lingkungan.
5)
Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional.
6)
Tuntutan dunia kerja.
7)
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan seni.
8)
Agama.
9)
Dinamika perkembangan global.
10)
Persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan {pasal 36 ayat (3)}.
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
1)
Pendidikan agama.
2)
Pendidikan kewarganegaraan.
3)
Bahasa.
4)
Matematika.
5)
Ilmu pengetahuan alam.
6)
Ilmu pengetahuan sosial.
7)
Seni dan budaya.
8)
Pendidikan jasmani dan olahraga.
9)
Keterampilan/kejuruan.
10)
Muatan lokal {pasal 37 ayat (1)}.
Kurikulum
pendidikan tinggi wajib :
1)
Pendidikan agama.
2)
Pendidikan kewarganegaraan.
3)
Bahasa.
Dalam
undang-undang ini juga di sebutkan bahwa pendidikan agama adalah hakpeserta
didik, di sebutkan ; setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
(:a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang di anutnya dan di
ajarkan oleh pendidik yang seagama ( pasal 12 ayat a). dalam bagian penjelasan
di terangkan pula bahwa pendidik dan atau guru agama yang seagama dengan
peserta didik difasilitasi dan atau di
sediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan
sebagaimana di atur dalam pasal 41 ayat
(3).
3.
Nilai-Nilai
Islam Dalam UU No.20 Tahun 2003
Inti
dari hakikat nilai-nilai islam itu adalah nilai yang membawah kemaslahatan dan
kesejahtraan bagi seluruh makhluk ( sesuai konsep rahmatan lil’alamin),
demokratis, egalitarian dan humanis. Di antara nilai-nilai tersebut adalah :
1)
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Negara republik
Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayanan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
2)
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencederdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
3)
Pendidikan nasional bersifat
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
4)
Memberikan perhatian kepada
peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
5)
Menekankan pentingnya pendidikan
keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui
pendidikan seumur hidup.
6)
Pendidikan merupakan kewajiban
bersama antara orang tua,, masyarakat dan pemerintah.
B. Pemberdayaan dan Pengembangan
Pendidikan Islam
Di dalam rangka pemberdayaan pendidikan
islam di Indonesia ada beberapa hal yang perlu di perhatikan:
1. Pendidikan
Lembaga-lembaga
pendidikan islam di Indonesia memiliki kekurangan tenaga pendidikan baik dari
segi kualitas maupun kuantitas karena itu berbagai persoalan yang menyangkut
tentang ketenangaan ini harus di carikan solusinya.
2. Sarana dan Fasilitas
Disebabkan karna sumber dana yang terbatas
maka kelengkapan sarana dan fasilitas pun terbatas pula masih bayak ditemukan
di lembaga-lembaga pendidikan islam pesantren,sekolah dan madrasah-sarana dan
fasilitas yang sangat minim .keterbatasan sarana ini juga berpengaruh kepada
pembembentukan manusia berkualitas.
3. Kurikulum
Ada beberapa persoalan
berkenang dengan ini. Pertama,beban kurikulum pada
lembaga-lembaga pendidikan islam lebih berat dari lembagah pendidikan lainya.sebab adakeinginan agar
peserta didik dapat memiliki bekal ilmu pengetahuan umum dan agama secara
seimbang. Kedua, isi kurikulumnya
agar dapat membentuk manusia frofesionalis guna memiliki keterampilan tertentu
sebagai bekal dan memasuki dunia kerja.
4. Struktural dan Kultural
Secara structural
lembaga-lembaga pendidikan islam berada di bawah naungan departemen agama.
Disebabkan karena hambatan struktural maka dari segi pendanaan terdapat
perbedaan antara lembaga pendidikan yang di sekolah oleh departemen agama dan
lembaga pendidikan yang di kelolah oleh depatemen pendidikan nasiona,dampaknya berpengaruh kepada kualitas.
C. Pendidikan Tinggi Islam Dalam
Menghadapi Era Kemajuan
Melihat
kepada perkembangan zaman maka sudah selayaknya IAIN yang selama ini terkonsentrasi
dalam bidang ilmu-ilmu keislaman, akan bergerak kerah menyeimbangkan antara
ilmu-ilmu yang tergolong bersumber dari kewahyuan dan nonkewahyuan. Berkenaan
dengan itu, IAIN Sumatra utara telah merencanakan akan menuju keuniversitas,
dengan beberaapa pertimbangan:
1.
Konsep pendidikan setujunya dan
secara khusus konsep universitas islam adalah mengembangkan dua jenis keilmuan
yaitu pepernial knowledge dan acquired knowledge (ilmu naqliyah dan aqliyah )
(hasil konferensi pendidikan islam sedunia ).
2.
Pada saat dibukanya perkuliahan
sekolah tinggi islam (STI) yang pertama tinggal 8 juli 1945 dijakarta kurikulum
yang dipakai adalah mengcontoh kurikulum fakultas usuluddin universitas AL
AZhar kairoh.
3.
Sejak diberlakukannya UU No.2
tahun 1989 dan diiringi dengan seperangkatPP terutama,PP No.28 (tentang
pendidikan dasar) dan PP No.29 tahun 1990
(tentang pendidikan menengah), madrasa digolongkan kepada sekolah
yang berciri khas agama islam madrasah
sebagai sekolah.
4.
Kecenderunngan masyarakat saat
sekarang ini adalah mengingkan
putra-putri mereka mendalami ilmu-ilmu umum, tetapi memiliki jiwa keagamaan
yang kuat.[2]
0 Silahkan Berkomentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment
Sampaikanlah kritik dan saran anda yang bersifat membangun di kolom komentar untuk kesempurnaan dan kenyamanan anda dalam membaca. Terima kasih atas kerja samanya.