BAB II
PEMBAHASAN
1.
Bayi
Tabung
Bayi tabung atau
dikenal juga sebagai pembuahan in vitro merupakan teknik pembuahan atau
inseminasi yakni pembuahan sel telur di bagian luar tubuh wanita. Bayi tabung
merupakan metode yang dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi masalah
kesuburan atau tidak bisa memperoleh keturunan saat berbagai metode lain tidak
berhasil untuk dilakukan.
Sistem bayi tabung
adalah salah satu cara yang dilakukan oleh dokter ahli kandungan untuk memenuhi
keinginan suami isteri untuk memperoleh anak, karena dalam persetubuhan mereka
tidak dapat mempertemukan sperma suami dengan ovum isteri dalam rahim isteri,
padahal sperma suami dan ovum isteri dalam keadaan sehat dengan arti keduanya
dapat menghasilkan buah jika dapat bertemu. Oleh karena itu dokter ahli
kandungan melakukan sistem bayi tabung iniCaranya ialah; dokter mengambil
sperma suami dan ovum isteri, kemudian dipertemukan dalam sebuah kapsul
(tabung), lalu dimasukkan ke dalam rahim isteri. Terjadilah pembuahan, lalu isteri
hamil dan kemudian melahirkan.
2.
Kloning
Secara harfiah, kata
“klon” (Yunani: klon, klonos) berarti cabang atau ranting muda. Kloning berarti
proses pembuatan (produksi) dua atau lebih individu (makhluk hidup) yang
identik secara genetik. Kloning organisme sebenarnya sudah bcrlangsung selama
beberapa ribu tahun lalu dalam bidang hortikultura. Tanaman baru, misalnya,
dapat diciptakan dari sebuah ranting. Dalam dunia hortikultura (dunia
perkebunan), kata “klon” masih digunakan hingga abad ke-20.
Secara mendetail, dapat dibedakan 2 jenis kloning.
Jenis pertama adalah pelipatgandaan hidup sejak awal melalui pembagian sel
tunggal menjadi kembar dengan bentuk identik. Secara kodrati, mereka seperti
“anak kembar”. Jenis kedua adalah produksi hewan dari sel tubuh hewan lain.
Jadi kloning atau klonase adalah tekhnik membuat
keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup
tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Kloning manusia adalah
tekhnik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang
berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel
somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan
selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita-yang telah dihilangkan inti
selnya- dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi
buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksankan dengan cara
mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur
yang di ambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus
dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses
penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel
tersebut di transfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak
diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah
itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan
berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel
tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
Pembuahan dan
inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh
manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh
manusia terdapat milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46
kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada
manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis)
laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini
mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami,
sel sperma laki-laki yang mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur
perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara
sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni
setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari perempuan.
Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua
induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Adapun dalam proses
kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah
kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang
dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning
ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan
inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama
persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil fotocopy selembar
kertas pada mesin fotocopy kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar
yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perubahan sedikitpun.
Proses pembuahan yang
alamiah tidak akan dapat berlangsung kecuali dengan adanya laki-laki dan
perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin.
Sedangkan proses kloning
manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki,
dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat
terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan-dalam kondisi
tanpa adanya laki-laki- kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46
kromosom, atau dengan kata lain diambil inti sel yang mengandung seluruh sifat
yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan dalam sel telur
perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini
dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses
penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti
selnya tadi.
Dengan penanaman sel
telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak
diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin. Janin ini akan
menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan
merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang
menjadi sumber asal pengambilan sel tubuh, dengan demikian, proses kloning
dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya
tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Proses pewarisan sifat
pada pembuahan alami akan terjadi dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu,
anak-anak mereka tidak akan mempunyai corak yang sama. Dan kemiripan di antara
anak-anak, ayah dan saudara-saudara laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara
perempuannya, begitu pula kemiripan di antara sesama saudara kandung, akan
tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam penampilan fisiknya, misalnya dari
segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan. Begitu pula mereka akan berbeda-beda
dari segi potensi-potensi akal dan kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil
usaha).
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai
pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum
alam yang ditetapkan Allah Swt pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena
proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan
terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut
ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi,
sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat
membuahi sel telur perempuan.
a.
Manfaat kloning
Adapun
beberapa manfaat kloning terhadap kehidupan antara lain
1)
Kloning manusia
memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
2)
Organ manusia
dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi
pemilik sel organ itu sendiri, sehingga
dapat meminimalisir risiko penolakan.
3)
Sel-sel dapat
dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang
rusak, misalnya urat syaraf dan jaringan otot. Kemungkinan bahwa kelak manusia
dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh
embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ
tubuh manusia hasil kloning. Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar
jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
4)
Teknologi kloning memungkinkan para ilmuan
medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini
dapat digunakan untuk mengatasi kanker. Di samping itu, ada sebuah optimisme
bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari
dari kloning.
5)
Teknologi
kloning memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit
keturunan. Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam
menemukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang,
lemak, jaringan penyambung, atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien
untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.
b.
Dampak kloning
Selain mendatangkan manfaat tentunya
kloning ini juga mempunyai dampak seperti
1)
Merusak
peradaban manusia.
2)
Memperlakukan
manusia sebagai objek.
3)
Jika kloning
dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh
pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki
oleh manusia hasil kloning
4)
Kloning akan menimbulkan perasaan dominasi
dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan
pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak
mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya
kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan
menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga
bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia
sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.
1.
Hukum
bayi tabung menurut Islam
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan
bayi tabung ini diantaranya
a. Mendatangkan
Pihak Ketiga Sehingga Haram
Metode bayi tabung dan juga inseminasi merupakan
metode yang mempergunakan pihak ketiga selain dari suami dan istri dalam
memanfaatkan sperma, sel telur atau rahim dan juga bisa dilaksanakan sesuah
berakhir sebuah ikatan perkawinan. Dengan penggunaan pihak ketiga ini, maka
metode bayi tabung dikatakan haram seperti pendapat banyak ulama mu’ashirin.
Nadwah Al Injab fi Dhouil Islam yang merupakan
sebuah musyawarah para ulama di Kuwait 11 sya’ban 1403 H [23 Maret tahun 1983]
sudah berdiskusi mengenai bayi tabung ini dan menghasilkan keputusan.
Musyawarah ini menghasilkan keputusan berhubungan dengan bayi tabung, hukumnya
diperbolehkan secara syar’i apabila dilakukan antara suami dan istri, masih
mempunyai ikatan suami istri dan bisa dipastikan jika tidak terdapat campur
tangan nasab lainnya.
Akan tetapi, sebagian para ulama juga bersikap
hati-hati dan tetap tidak memperbolehkan supaya tidak terjadi perbuatan yang
terlarang. Ini akhirnya membulatkan kesepakatan jika hukum bayi tabung adalah
haram apabila terdapat pihak ketiga yang ikut andil dalam mendonorkan sperma,
sel telur, janin atau pun rahim.
b. Menggunakan
Rahim Wanita Lain Adalah Haram
Apabila metode dengan inseminasi buatan yang terjadi
di luar rahim antara sperma dan sel telur dan ri suami istri sah akan tetapi fertilisasi
atau pembuahan dilaksanakan pada rahim wanita lainnya yang merupakan istri
kedua dari pemilik sperma, maka para ulama memiliki perbedaan pendapat dan
lebih tepatnya tetap diharamkan sebab ada peran pihak ketiga dalam
pelaksanaannya.
c. Bayi
Tabung Pada Masa ‘Iddah Hukumnya Haram
Apabila metode yang dilakukan yakni bayi tabung dan
inseminasi sesudah wafat sang suami, maka para ulama juga memiliki perbedaan
pendapat dan tetap mengharamkan sebab sang suami sudah wafat sehingga akan
pernikahan juga sudah berakhir. Jika masa inseminasi dilakukan pada ‘iddah,
maka ini menjadi pelanggaran karena saat berada dalam masa ‘iddah masih
membuktikan rahim tersebut kosong.
d. Diperbolehkan
Dalam Ikatan Suami dan Istri
Apabila inseminasi buatan atau bayi tabung dilakukan
saat masih berada dalam ikatan suami istri, maka metode tersebut diperbolehkan
oleh kebanyakan ulama kontemporer sekarang ini. Namun, ada beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi, yakni:
1) Dilaksanakan
atas ridho suami dan istri.
2) Inseminasi
akan dilaksanakan saat masih berada dalam status suami istri.
3) Dilaksanakan
sebab keadaan yang darurat supaya bisa hamil.
4) Perkiraan
dari dokter yang kemungkinan besar akan memberikan hasil dengan cara memakai
metode tersebut.
5) Aurat
wanita hanya diperkenankan dibuka saat keadaan darurat dan tidak lebih dari
keadaan darurat.
6) Yang
melakukan metode adalah dokter wanita atau muslimah apabila memungkinkan. Namun
jika tidak, maka dilakukan oleh dokter wanita non muslim. Cara lain adalah
dilakukan oleh dokter pria muslim yang sudah bisa dipercaya dan jika tidak ada
pilihan lain maka dilakukan oleh dokter non muslim pria.
e. Bayi
Tabung Dengan Jenis Kelamin Sesuai Keinginan
Inseminasi buatan atau bayi tabung dilakukan untuk
menghasilkan
anak
dengan jenis kelamin yang sesuai dengan keinginan memiliki dua rincian yakni:
1)
Memiliki Tujuan
Untuk Menyelamatkan Penyakit Turunan
Memilih jenis kelamin bayi tabung sesuai keinginan
bisa dilakukan apabila tujuannya untuk menyelamatkan penyakit turunan yakni
apabila anak yang terlahir berjenis kelamin laki – laki atau perempuan, maka
ini akan membuat janin dalam kandungan meninggal atau mewarisi penyakit turunan
dari orang tua. Oleh karena itu, penentuan jenis kelamin dalam keadaan darurat
seperti ini diperbolehkan.
2)
Tidak
Diperbolehkan Jika Hanya Mengikuti Keinginan
Sementara itu, apabila pemilihan jenis kelamin anak
ditentukan sesuai keinginan saat proses bayi tabung hanya berdasarkan keinginan
pasangan tanpa hal yang darurat atau mendasar, maka hal ini tidak
diperbolehkan. Hal ini dikarenakan untuk mempunyai anak sebetulnya masih
memungkinkan namun tetap tidak boleh keluar dari cara yang sudah dibenarkan
yaitu dengan cara inseminasi alami. Ditambah lagi dengan inseminasi, ada
beberapa pelanggaran yang sudah dilakukan sehingga hanya boleh keluar dari
inseminasi alami apabila mengalami keadaan yang darurat saja.
2.
Alasan
Diperbolehkan Bayi Tabung
Ada juga beberapa
alasan yang membuat metode bayi tabung dan juga
inseminasi di luar
lahir wanita diperbolehkan yaitu:
a. Bayi
tabung atau inseminasi buatan dilaksanakan karena sedang berobat.
b. Mempunyai
anak menjadi kebutuhan darurat sebab dengan tidak adanya keturunan, maka
hubungan antara suami istri bisa mengalami keretakan karena sering terjadi
perselisihan.
c. Majma’
Al Fiqh Al Islami mengatakan jika kebutuhan istri yang tidak hamil dan juga
keinginan sang suami akan keturunan dianggap sebagai tujuan yang syar’i
sehingga bisa dilakukan dengan cara yang mubah yakni bayi tabung atau
inseminasi buatan.
3.
Dalil
Syar’i Dasar Hukum Mengharamkan Bayi Tabung
Ada beberapa dalil
syar’i yang menjadi landasan hukum utama sehingga menyatakan haram pada proses
bayi tabung dan juga inseminasi buatan dengan cara donor.
- Surat
Al-Isra ayat 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي
آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ
الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا
Terjemahan: “Dan sesungguhnya telah Kami
meliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
- Surat
At-Tin ayat 4
لَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ
فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Terjemahan: “Sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Dari kedua ayat
tersebut, memperlihatkan jika manusia sudah diciptakan oleh Allah SWT sebagai
makhluk yang memiliki keistimewaan melebihi dari makhluk Allah yang lainnya.
Allah sendiri sudah memuliakan manusia, sehingga sudah sepantasnya manusia
untuk juga menghormati martabatnya sendiri sekaligus menghirmati martabat
sesama manusia. Bayi tabung atau inseminasi buatan yang dilakukan dengan cara
donor mengartikan merendahkan harkat manusia yang disejajarkan dengan hewan
yang di inseminasi.
4.
Hadits
Nabi Mengenai Bayi Tabung
Rasulullah
saw bersabda
Atrinya: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada
Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain
(vagina istri orang lain)’’. [riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi,
dan Hadits ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban]
5.
Ijtihad
Ulama Mengenai Bayi Tabung
Berikut ini adalah
pernyataan para tokoh ulama terkait melakukan proses bayi tabung, diantaranya:
a.
Majelis Ulama
Indonesia [MUI]
Dalam fatwa dinyatakan jika bayi tabung dengan
sperma dan sel
telur
pasangan suami istri sah menurut hukum mubah diperbolehkan. Hal ini bisa
terjadi karena masuk ke dalam ikhtiar yang didasari kaidah agama. Akan tetapi,
para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami istri
yang menggunakan rahim perempuan lain sebagai sarana dan ini adalah haram
hukumnya.
Para ulama menegaskan jika dikemudian hari, hal
tersebut mungkin akan menimbulkan masalah sulit dan berkaitan dengan warisan.
Dalam fatwanya, para ulama MUI juga membuat keputusan jika bayi tabung yang
berasal dari sperma yang sudah dibekukan dari sumai yang sudah meninggal juga
haram hukumnya sebab akan menimbulkan masalah berhubungan dengan penentuan
nasab atau warisan.
Sedangkan proses bayi tabung yang berasal dari
sperma dan sel telur yang tidak berasal dari pasangan suami istri sah, maka
fatwa MUI sudah secara tegas menyatakan jika hal ini adalah haram hukumnya
dengan asalam status yang sama dengan hubungan kelamin lawan jenis di luar
pernikahan sah atau zina.
b.
Nahdlatul Ulama
[NU]
Nu sudah membuat ketetapan fatwa berkaitan dengan
masalah bayi tabung pada forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta tahun
1981 dengan 3 buah keputusan yakni:
1)
Keputusan
Pertama
Apabila bayi tabung masuk ke dalam rahim wanita
bukan berasal dari mani suami dan istri sah, maka bayi tabung tersebut adalah
haram. Ini didasari dengan hadist Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,
““Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT,
dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di
dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.
2)
Keputusan Kedua
Jika sperma bayi tabung milik suami istri sah namun
cara mengeluarkannya tidaklah muhtaram, maka haram juga hukumnya. Mani muhtaram
merupakan mani yang dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang syara’. Apabila
mani yang dikeluarkan suami dibantu dengan tangan istri, maka juga masih
diperbolehkan sebab istri menjadi tempat untuk melakukan hal tersebut.
3)
Keputusan Ketiga
Apabila mani yang di tabung itu mani suami istri dan
cara mengeluarkannya termasuk muhtaram serta di masukkan kedalm rahim istri
sendiri maka hukum bayi tabung menjadi mubah.
6.
Hukum
Kloning dalam perspektif hukum Islam
Kloning
terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat)
bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada
prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk
kesejahteraan manusia, kloning terhadap hewan atau tumbuhan jika memiliki daya
guna bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/boleh dalilnya : Q.S.
Al-Baqarah:29
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ
مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ
سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Terjemahan:
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha
mengetahui segala sesuatu.
Berdasarkan
pengalaman yang telah dilakukan beberapa ulama’ dapat di ketahui mafsadat dari
kloning lebih banyak daripada maslahatnya. oleh karna itu, praktek kloning
manusia bertentangan dengan hukum Islam dengan demikian kloning manusia dalam
islam hukumnya haram. Dalil-dalil keharaman.: Q.S. An-Najm:45-46.
وَأَنَّهُ خَلَقَ
الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالأنْثَى
Terjemahan: Dan
bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.
مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا
تُمْنَى
Terjemahan:
Dari air mani, apabila dipancarkan.
Disini menyatakan bahwa logika syari’at Islam dengan nash-nashnya yang
mutlak, kaidah-kaidahnya yang menyeluruh, dan berbagai tujuan umumnya, melarang
praktik kloning pada manusia. Karena jika kloning ini dilakukan pada manusia,
maka akan mengakibatkan berbagai kerusakan sebagai berikut.
a.
Hilangnya hukum variasi di alam raya.
b.
Kerancuan hubungan antara orang yang di kloning dengan
orang hasil kloningannya.
c.
Kemungkinan kerusakan lainnya seperti terjangkit
penyakit.
d.
Kloning bertentangan dengan sunnah untuk
berpasang-pasangan.
Untuk menyikapi
berbagai macam masalah mengenai kloning manusia, bisa memakai pertimbangan,
sebagai berikut:
a.
Pertimbangan
Teologi
Dalam hal ini
al-Qur’an megisyaratkan adanya intervensi manusia didalam proses produksi
manusia.Sebagaimana termaktub dalam firmanNya Q.S.al-Mukminun ayat 13-14 :
ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً
فِي قَرَارٍ مَكِينٍ
Termahan: Kemudian Kami jadikan
saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ
عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا
فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ
اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Terjemahan: Kemudian air mani itu
Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal
daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang
belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang
(berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
Ayat ini
mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsur jasad (jasadiyah),
unsur nyawa (nafs), dan Unsur ruh (ruh). Bahwa asal penciptaan
Manusia (Adam) dari Tanah. Pada manusia biasa melalui proses reproduksi yaitu
memerlukan laki-laki dan perempuan, namun jika dilihat kembali proses kloning
yang tidak lagi membutuhkan laki-laki dan perempuan untuk menciptakan suatu
generasi baru, maka hal ini sangat bertentangan dengan ayat tersbut diatas.
b.
Pertimbangan
Etika
Dari sudut
pertimbangan moral bahwa berbagai macam riset atau penelitian hendaknya selalu
dikaitkan dengan Tuhan, karena riset dengan tujuan apapun tanpa dikaitkan
dengan Tuhan tentu akan menimbulkan resiko, meskipun manusia di muka bumi
adalah sebagai khalifah, namun dalam mengekpresikan dan mengaktualisasikan
kebesaran kreatifitasnya tersebut seyogyanya tetap mengacu pada pertimbangan
moral dalam agama.
c.
Pertimbangan
Hukum
Dari beragam
pertimbangan mungkin pertimbangan hokum inilah yang secara tegas memberikan
putusan, khususnya dari para ulama’ fiqh yang akan menolak mengenai praktek
kloning manusia selain memakai dua landasan pertimbangan di atas. Larangan ini
muncul karena alasan adanya kekhawatiran tingginya frekuensi mutasi pada gen
produk kloning sehingga akan menimbulkan efek buruk pada kemudian hari dari
segi pembiayaan yang sangat mahal dan juga dari sudut pandang ushul fiqh bahwa
jika sesuatu itu lebih banyak madharat-nya dari pada manfaatnya maka
sesuatu itu perlu ditolak. Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat ulama
tentang kloning manusia diantaranya; Muhammad Quraish Shihab mengatakan, tidak
pernah memisahkan ketetapan-ketetapan hukumnya dari moral sehingga dalam kasus
kloning walaupun dalam segi aqidah tidak melanggar wilayah qodrat Illahi,
namun karena dari moral teknologi kloning dapat mengantar kepada perpecahan
manusia karena larangan lahir dari aspek ini. Munawar Ahmad Anas mengatakan
bahwa paradigma al-Qur’an menolak kloning seluruh siklus kehidupan mulai dari
kehidupan hingga kematian, adalah tindakan Illahiyah. Manusia adalah agen yang
diberi amanah oleh Tuhan, karena itu penggandaan manusia semata-mata tak
diperlukan (suatu tindakan yang mubadzir).