PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
       Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai pendidikan nasional (menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003).
       Pelaksanaan pendidikan di Indonesia dikenal dengan sistem pendidikan nasional yang di laksanakan melalui tiga jalur pendidikan,yaitu: pendidika formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Jalur pendidikan yang pertama, yakni pendidikan formal merupakan sistem pendidikan persekolahan. Pendidikan formal terdiri atas tiga jenjang yakni pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Ketigapendidikan ini masing-masing mempunyai ciri-ciri tersendiri yang dapat membedakannya satu sama lain. Pada umumnya pendidikan formal mempunyai ketentuan yang lebih ketat dari pada pendidikan nonformal. Sementara itu, pendidikan informal di kenal sebagai pendidikan yang terjadi akibat dari fungsi keluarga, media massa, acara keagamaan, partisipasi dalam organisasi, dan lain-lain.

B.       Rumusan Masalah
Makalah ini akan membahas tentang:
1.      Bagaimana Pengertian pendidikan formal, nonformal dan informal?
2.      Bagaimana Persamaan dan perbedaan antara pendidikan formal, nonformal dan informal?
3.      Bagaimana Peranan lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal?

PEMBAHASAN


A.      Pengertian Pendidikan Formal, Non-Formal, dan Informal
       Berikut ini adalah pengertian pendidikan formal, nonformal, dan informal; serta persamaan dan perbedaan ketiganya menurut Axin (1976) (Soedomo, 1989) (Faisal 1981) dan (Undang-Undang No. 20 Tahun 2003)
1.      Pendidikan formal
       Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan formal didefinisikan sebagai berikut “pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi”. [1]
a.       Pendidikan dasar adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan, menumbuhkan sikap dasar yang di perlukan dalam masyarakat, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
b.      Pendidikan menengah  adalah  pendidikan yang mempersiapkan  peserta didik  menjadi anggota masyarakatnyang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial budaya, dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampun lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
c.       Pendidikan tinggi adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki tingkat kemampuan tinggi yang bersifat akademik dan atau profesinal sehingga dapat menerapkan, mengembangkan dan /atau menciftakan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam rangka pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahtraan manusia (kepmendidkbud) No. 0186/P/1984).[2]
       Sedangkan menurut Axin (1976) (Soedomo, 1989) mendefinisikan pendidikan formal sebagai kegiatan belajar yang di sengaja, baik oleh warga belajar maupun pembelajarnya didalam suatu latar yang di struktur sekolah.
       Sehubungan dengan pendidikan formal tersebut, menurut faisal (1981) berpendapat bahwa pendidikan formal adalah pendidikan sistem persekolahan. Disampin itu, ia juga mencoba memberi ciri-ciri pendidikan formal secara lebih rinci, yakni terstandardisasi legalitas formalnya, jenjangya, lama belajarnya, paket kurikulumnya, persyaratan pengelolannya, persyaratan usia dan tingkat pengetahuan peserta didiknya, perolehan dan keberartian ijazahnya,  prosedur evaluasi belajarnya, sekuensi penyajian materi dan latihan-latihannya, persyaratan presensinya, waktu liburannya, serta sumbangan pendidikanya.
       Dari definsi dan pendapat-pendapat tersebut, dapat di simpulkan bahwa pendidikan formal mempunyai ciri:
a.       Merupakan sistem persekolahan
b.      Berstruktur
c.       Berjenjang
d.      Penyelenggaraannya disengaja.
2.      Pendidikan nonformal
       Pendidikan nonformal dapat didefinisikan sebagai jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003). Sedangkan menurut Axin (1976) (Soedomo, (1989), pendidikan nonformal adalah kegiatan belajar yang disegaja oleh warga belajar dan pembelajar di dalam suatu latar yang diorganisasi (berstruktur) yang terjadi di laur sistem persekolahan.
       Adapun menurut Faisal (1981) pendidikan nonformal mempunyai ciri sebagai berikut:
a.       Berjangka pendek pendidikannya
b.      Program pendidikannya merupakan paket yang sangat khusus
c.       Persyaratan pendaftarannya lebih fleksibel
d.      Sekuensi materi lebih luwes
e.       Tidak berjenjang kronologis
f.       Perolehan dan keberartian ijazah tadak seberapa terstandardisasi. Contoh: kursus, penataran, dan latihan.
       Sementara itu, menurut Kleis et al. (1986) (Nurdin, (1988), ciri-ciri pendidikan nonformal adalah sebagai berikut:
a.       Biasanya berkaitan dengan misi yang mendesak dan praktis
b.      Tempat pendidikan bisanya diluar kelas atau di situasi belajar yang sebenarnya
c.       Bukti memiliki ilmu pengetahuan di nilai dari keterampilannya, bukan dari sertifikatnya
d.      Biasanya tidak terlalu terikat dengan ketentuan yang ketat
e.       Isi, staf atau strukturnya tidak terorganisasi
f.       Peserta biasanya bersifat sukarela
g.      Biasanya merupakan aktivitas sampingan
h.      Pelajaran jarang bertingkat dan berurutan
i.        Biaya pendidikan biasanya lebih murah dari pendidikan formal
j.        Persyaratan penerimaan pesertanya lebih ringan
k.      Penilaian keberhasilan peserta berdasarkan kemampuan mendemontrasikan keterampilan
l.        Tidak terbatas untuk peserta dan kurikulum tertentu, tetapi dapat diperbarui dan di kembangkan.
            Dari pendapat Klies, et al. (1986) mengenai ciri-ciri pendidikan nonformal, jika di terapkan di Indonesia perlu penyesuaian. Contohnya ciri nomor 3 di mana “bukti memiliki ilmu pengetahuan tidak di nilai dari sertifikatnya, tetapi dari keterampilannya”, kenyataan yang sering kita lihat di negeri kita bahwa pada pendidkan nonformal kursus Inggris misalnya, sertifikat TOEFL di perlukan untuk melanjutkan pendidikan S-2 atau S-3. Di samping itu, terdapat tumpang-tindih, seperti ciri-ciri nomor 4 dan 12, keduanya menjelaskan hal yang sama, yaitu ketentuan tidak ketat (luwes). Pada ciri no. 6 “peserta biasanya bersifat sukarela”, sebaiknya tidak di camtumkan karena pada setiap pendidikan yang diikuti, baikpendidikan nonformal, formal, ataupun informal, peserta bersifat sukarela.
       Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, dapat di simpulkan  bahwa  pendidikan nonformal sekurang-kurangnya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Merupakan pendidikan luar sistem persekolahan
b.      Jarang berjenjang
c.       Tidak ketat ketentuan-ketentuannya.
3.      Pendidikan informal
       Pendidikan informal menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah jalur pendidikan kelurga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Sementara menurut Axin (1976) (Soedomo, (1989), pendidikan informal adalah pendidikan di mana warga belajar tidak sengaja belajar dan pembelajar tidak sengaja untuk membantu warga belajar.
       Adapun ciri-ciri pendidikan informal seperti yang diungkapkan oleh Faisal (1981) antara lain sama sekali tidak terorganisasi, tidak berjenjang kronologis, tidak ada ijazah, tidak diadakan dengan maksud menyelenggarakan pendidikan, lebih merupakan hasil pengalaman belajar individual-mandiri. Contoh: pendidikan sebagai akibat dari fungsi keluarga, media massa, acara keagamaan, pertunjukan seni, hiburan, kampanye, partisipasi dalam organisasi, dan lain-lain.
4.      Persamaan antara pendidikan nonformal dan pendidikan formal
       Persamaan antara pendidikan nonformal dan pendidikan formal antara lain:
a.       Berbeda dengan pendidikan informal, medan pendidikan keduanya memang diadakan untuk menyelenggarakan pendidikan yang bersangkutan
b.      Mareri pendidikan deprogram secara tertentu
c.       Ada peserta didik tertentu yang di harapkan datang ke bidangnya
d.      Mempunyai jam belajar tertentu
e.       Diadakan evaluasi pelaksanaan programnya
f.       Diselenggarakan pemerintah dan/atau swasta.
5.      Perbedaan antara pendidikan nonformal dan formal
       Perbedaan antara pendidikan nonformal dan formal antara lain mengenai tempat, penjenjangan, waktu, umur peserta didik, orientasi studi, materi, penyajian materi, evaluasi, ijazah, persyaratan kelembagaan, perlengkapan, pengajar, peserta didik, dan biaya. Pada perinsifnya, ketentuan pendidikan formal lebih ketat dari pada ketentuan pendidikan nonformal. Untuk mengetahui lebih jelas perbedaan kedua jenis pendidikan tersebut, perhatikan Tabel berikut:
Pendidikan Nonformal
Pendidikan Formal
1.      Pada umumnya tidak dibagi atas jenjang
2.      Waktu penyampain lebih pendek
3.      Umur peserta didik di suatu kursus tidak perlu sama
4.      Beriorientasi studi jangka pendek dan cepat kerja
5.      Merupakan respons kebutuhan khusus  yang mendesak
6.      Materi pelajaran lebih banyak bersifat praktis dan khusus
7.      Ijazah kurang memegangperanan penting , terutama bagi penerima peserta didik pada tingkat pendidikan lebih tinggi
8.      Pada umumnya terjadi di luar kelas
9.      Biaya pendidikan lebih murah
10.  Merupakan kegiatan sampingan
11.  Kurikulum dan materi lebih luwes
12.  Persyaratan kelembagaan lebih luwes
13.  Persyaratan  perlengkapan  lebih luwes
14.  Persyaratan mengajar lebih luwes
15.  Persyaratan peserta didik lebih luwes
1.      Selalu di bagi atas jenjang

2.      Waktu penyampaian lebih panjang
3.      Umur peserta didik di suatu jenjang relatif  homogeny
4.      Beriorientasi studi panjang

5.      Merupakan respons kebutuhan umum dan relatif  jangka panjang
6.      Materi pelajaran lebih banyak bersifat akademis dan umum
7.      Ijazah memegang peranan penting terutama bagi penerima peserta didik pada tingkatan pendidikan lebih tinggi

8.      Umumnya terjagi di kelas
9.      Biaya pendidikan lebih mahal
10.  Merupakan kegiatan utama
11.  Kurikulum dan materi lebih ketat
12.  Persyaratan kelembagaan lebih ketat
13.  Persyaratan perlengkapan lebih ketat
14.  Persyaratan pengajar lebih ketat
15.  Persyaratan siswa lebih ketat
Sumber: Klies et al. (1986) dalam Rahman (1989) & Faisal (1981)
                                                       
6.      Perbedaan antara pendidikan pendidikan nonformal dan informal
       Terdapat beberapa perbedaan antara pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Pada prinsipnya perbedaan terletak pada maksud penyelenggaraannya. Pada pendidikan nonformal, memang sengaja di maksudkan untuk pendidikan; sedangkan pada pendidikan informal, tidak di maksudkan khusus untuk  pendidikan, pendidikan tersebut hannya diperoleh dari pengalaman, baik di kelurga maupun di luar keluarga. Untuk mengetahui lebih jelas perbedaan kedua jenis pendidikan tersebut, perhatikan Tabel berikut:

Pendidikan Nonformal
Pendidikan Informal
1.      Dapat diselenggarakan dalam gedung sekolah
2.      Memang diadakan bagi kepentingan penyelenggaraan pendidikan

3.     Pendidikan deprogram secara tertentu

4.     Ada waktu belajar tertentu
5.     Metode mengajar lebih formal
6.     Ada evaluasi yang sistematis
7.     Diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta
1.      Tidak pernah diselenggarakan secara khusus di sekolah
2.      Tidak diadakan pertama-tama denganmaksudmenyelenggara-
kan pendidikan
3.      Pendidikan tidak diprogramkan secara tertentu
4.      Tidak ada waktu belajar tertentu
5.      Metode mengajar tidak formal
6.      Tidak ada evaluasi yang sistematis
7.      Umumnya tidak diselengga-
rakan  pemerintah

Sumber: Faisal (1981)[3]

B.       Peranan Lembaga Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal
1.      Lembaga pendidikan keluarga
       Keluarga adalah merupakan lingkungan pertama bagi anak, di lingkungan kelurga pertama-tama anak mendapatkan pengaruh sadar. Karena itu keluarga merupakan lembaga pendidikan tertua, yang bersifat informal dan kodrati. Keluarga juga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama sangat penting dalam membentuk pola kepribadian anak. Karena didalam keluarga, anak pertama kali berkenalan dengan nilai dan norma.
       Pendidikan keluarga memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar, agama, dan kepercayaan, nilai moral, norma sosial dan pandangan hidup yang di perlukan peserta didik untuk dapat berperan dalam keluarga dan dalam masyarakat.
       Keluarga adalah lembaga pendidikan yang bersipat kodrati, karena antara orang tua sebagai pendidik dan anak sebagai terdidik terdapat hubungan darah.
       Fungsi lembaga pendidikan keluarga yaitu:
a.       Merupakan pengalaman pertama bagi masa kanak-kanak, pengalaman ini merupakan faktor yang sangat penting bagi perkembangan berikutnya, khususnya dalam perkembangan pribadinya.
b.      Pendidikan di lingkungan keluarga dapat menjamin kehidupan emosional anak untuk tumbuh dan berkembang. Kehidupan emosional ini sangat penting dalam pembentukan pribadi anak.
c.       Di dalam keluarga akan terbentuk pendidikan moral. Keteladanan orang tua di dalam bertutur kata dalam berprilaku sehari-hari akan menjadi wahana pendidikan moral bagi anak di dalam keluarga tersebut, guna membentu manusia susila.
d.      Di dalam keluarga akan tumbuh sikap tolong-menolong, tenggan rasa, sehingga tumbuhlah kehidupan kelurga yang damai dan sejahtra.
e.       Kelurga merupakan lembaga yang memegan berperan dalam meletakkan dasar-dasar pendidikan agama.
f.       Di dalam konteks membangun anak sebagai mahluk individu diarahkan agar anak dapat mengembangkan dan menolong dirinya sendiri.
2.      Lembaga pendidikan sekolah
       Sekolah bukan semata-mata sebagai konsumen, tetapi juga ia sebagai produsen dan pemberi jasa yang sangat erat hubunganya dengan pembangunan. Pembangunan tidak munkin berhasil dengan baik tampa didukung oleh tersedianya tenaga kerja yang memadai sebagai produk pendidikan. Karena itu sekolah perlu dirancang dan dikelola dengan baik. Dalam hal ini Kemdikbud menetapkan masalah-masalah pendidikan sebagai berikut:
a.       Satuan
Satuan pendidikan adalah satuan dalam sistem pendidikan nasional yang merupakan wahana belajar baik di sekolah-sekolah maupun di luar sekolah.
b.      Jenis
Jenis pendidikan adalah satuan pendidikan yang di kelompokkan sesuai dengan sifat dan tujuannya. Jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional  terdiri dari Pendidikan sekolah dan Pendidikan luar sekolah.
c.       Jenjang
Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan yang berkelanjutan, yang di tetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tingkat kerumitan bahan pengajaran dan cara menyajikan bahan pengajaran. Jenjang pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Disamping jenjang pendidikan itu dapat di adakan pendidikan prasekolah, yang tidak merupakan prasyarat untuk memasuki pendidikan dasar.
3.      Lembaga pendidikan masyarakat
       Masyarakat adalah salah satu lingkungan pendidikan yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan pribadi seseorang. Pandangan hidup cita-cita bangsa, sosial budaya dan perkembangan ilmu pengetahuan akan mewarnai keadaan masyarakat tersebut. Masyarakat mempunyai peranan yang penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Peran yang telah di sumbangkan dalam rangka tujuan pendidikan nasional yaitu berupa ikut membantu menyelenggarakan pendidikan (dengan membuka lembaga pendidikan swasta), membantu pengadaan tenaga biaya, prasarana dan sarana, menyediakan lapangan kerja, biaya, membantu pengembangan profesi baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Peranan masyarakat tersebut dilaksanakan melalui jalur perguruan swasta, dunia usaha, kelompok  profesi dan lembanga swasta nasional lainnya. Dalam sistem pendidikan nasional masyarakat ini di sebut “pendidikan kemasyarakatan”.
       Pendidikan kemasyarakatan adalah uasaha sadar yang juga memberikan kemunkinan perkembangan sosial, kultural keagamaan, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keterampilan, keahlian, (profesi) yang dapat di manfaatkan oleh rakyat Indonesia untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat. [4]





[1]Suprijanto,Pendidikan Orang Dewasa Dari Teori Hingga Aplikasi ( cet IV; Jakarta:  PT  Bumi Aksara, 2012),hal. 5-6.

[2]Faud Ikhsan,Dasar-Dasar Kependidikan(cet IV; Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005), hal. 22-23.
[3]Suprijanto, op.cit hal. 7-11
[4]Faud Ikhsan, op.cit hal. 16-33

2 Silahkan Berkomentar Blogger 2 Facebook

Sampaikanlah kritik dan saran anda yang bersifat membangun di kolom komentar untuk kesempurnaan dan kenyamanan anda dalam membaca. Terima kasih atas kerja samanya.

 
Copyright © 2014 -. Member Blog ( Mb ) All Rights Reserved. Powered by Blogger
Privacy Policy Top