PENDAHULUAN


A.          Latar Belakang

Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi ummat Islam. Karena Al-Qur’an itu berbahasa Arab tidak dipungkiri dari ayat-ayatnya masih banyak yang besifat global. Sehingga tidak bisa dipahami secara tekstual, untuk itu perlu penerjemahan dan penafsiran sehingga  Al-Qur’an bisa di pahami secara tekstual.
Dalam menafsirkan ayat-ayat Allah Subhanahu Wata’ala yaitu Al-quran, tidak boleh ditafsirkan sesuka hati, karena ada tata cara dan undang-undangnya dalam menafsirkan Al-quran. Misalnya, dalam rangka menafsirkan kata- kata غَرِيْبٌ ( aneh, ganjil ) atau mentakwilkan تَرْكِيْبٌ ( susunan kalimat ).  
Dalam makalah ini kami akan memaparkan beberapa hal yang erat kaitannya untuk memahami Al-Qur’an. Yaitu kami akan memaparkan mengenai Tafsir, Ta’wil dan Terjemah.
B.          Rumusan Masalah
1. Apa pengertian tafsir, ta’wil dan terjemah?
2. Apa perbedaan antara tafsir, ta’wil dan terjemah?
3. Apa hikma mempelajari tafsir, ta’wil dan terjemah?
C.          Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian tafsir, ta’wil dan terjemah.
2. Untuk mengetahi perbedaan antara tafsir, ta’wil dan terjemah.
3. Untuk mengetahui hikma  mempelajari tafsir, ta’wil dan terjemah.



PEMBAHASAN

A.          Pengertian Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
1.         Pengertian Tafsir
Secara etimologi kata tafsir dalam bahasa arab berarti الإِيْضَاحُ (penjelasan) atau التَبْيِيْنُ (keterangan).[1] Kata tafsir diambil dari kata فَسَّرَ يُفَسِّرُ - تَفْسِيْرًا yang
berarti keterangan atau uraian.[2]
Menurut istilah, Tafsir berarti Ilmu untuk mengetahui kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dengan penjelasan serta pengambilan hukum dan  makna-maknanya. Tafsir adalah Ilmu yang membahas tentang Al-Quranul Karim dari segi pengertiannya terhadap maksud Allah sesuai dengan kemampuan manusia.[3]
Contoh tafsir:
…..إِنَّاللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْتَذْبَحُوا بَقَرَةً ……
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina(QS. Al Baqarah, 2: 67)
Yang mempunyai makna zhahir adalah “……Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina…”  Tetapi dalam tafsir Isyari diberi makna dengan “….Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih nafsu hewaniah…”
2.         Pengertian Ta’wil
Secara etimologi, menurut sebagian ulama’, kata ta’wil memiliki makna
yang sama dengan tafsir, yakni  menerangkan  dan menjelaskan.[4]  Ta’wil berasal dari kata أَوَّلَ. Kata tersebut dapat berarti: pertama, الرُجُوْعُ (kembali, mengembalikan) yakni, mengembalikan makna pada proporsi yang sesungguhnya. Kedua, الصَرْفُ (memalingkan) yakni memalingkan suatu lafal yang mempunyai sifat khusus dari makna lahir kepada makna batin lafal itu sendiri karena ada ketepatan atau kecocokan dan keserasian dengan maksud yang dituju.
Ketiga, السِيَاسَةُ (mensiasati) yakni, bahwa lafal-lafal atau kalimat-kalimat tertentu yang mempunyai sifat khusus memerlukan siasat yang tepat untuk menemukan
makna yang dimaksud. Untuk itu diperlukan ilmu yang luas dan mendalam.[5]
Contoh ta’wil:
إِنَّرَبَّكَلَبِالْمِرْصَادِ  
Artinya: Sesungguhnya Rabbmu benar-benar mengawasi (QS. Al Fajr, 89: 14)
Tafsirnya: Bahwasanya Allah senantiasa dalam mengintai-intai memperhatikan keadaan hambanya”
Ta’wil: Menakutkan manusia dari berlalai-lalai, dari lengah mempersiapkan persiapan yang perlu.
3.         Pengertian Tarjamah
Arti tarjamah menurut bahasa adalah salinan dari suatu bahasa kebahasa lain atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.[6] Menurut muhammad husayn al-Dzahabi, salah seorang pakar dan ahli ilmu al-Qur’an dari Universitas Azhar, Kairo, Mesir, kata tarjamah lazim digunakan untuk dua macam pengertian, yaitu:
a)      Mengalihkan atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa kebahasa lainnya tanpa menerangkan makna dari bahasa asal yang diterjemahkan.
b)      Menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan maksud yang terkandung di dalamnya dengan menggunakan bahasa yang lain.
Arti tarjamah menurut bahasa adalah susunan dari suatu bahasa kebahasa atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa lain kesuatu bahasa lain.
Secara terminologi kata  tarjamah dapat dipergunakan pada dua arti:
1)      Terjemah harfiyah, yaitu mengalihkan lafaz-lafaz dari satu bahasa kedalam lafaz-lafaz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama
2)      Terjemah tafsiriyah atau terjemah maknawiyah, yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.[7]
Contoh terjemah:
مَنَّاعٍ مُعْتَدٍلِلْخَيْرِأَ ثِيمٍ
Artinya: yang sangat enggan berbuat baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa, (QS. Al Qalam, 68: 12)
B. Perbedaan Antara Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
Mengenai perbedaan tafsir,  ta’wil dan terjemah tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
a)        Tafsir : menjelaskan makna ayat yang kadang-kadang dengan panjang lebar, lengkap dengan penjelasan hukum-hukum dan hikmah yang dapat diambil dari ayat itu dan seringkali disertai dengan kesimpulan kandungan ayat-ayat tersebut
b)        Ta’wil :mengalihkan lafadz-lafadz ayat al-Qur’an dari arti yang lahir dan rǎjih kepada arti lain yang samar dan marjuh.
c)        Terjemah :hanya mengubah kata-kata dari bahasa arab kedalam bahasa lain tanpa memberikan penjelasan arti kandungan secara panjang lebar dan tidak menyimpulkan dari isi kandungannya.[8]
C. Hikmah Mempelajari tafsir,  ta’wil dan terjemah
Adapun hikmah mempelajari tafsir, ta’wil dan terjemah antara lain sebagai berikut:
1.      Memperjelas makna Al-Qur’an
2.      Mempermudah memahami isi dan makna Al-Qur’an
3.      Lebih teliti mengartikan Al-Qur’an
4.       Agar dalam mengamalkan Al-Qur’an tidak asal-asalan, karena dimana jika kita sudah memahami tulisan Al-Qur’an serta terjemahannya akan lebih mudah untuk mengamalkannya.







[1]Muhammad Ali al-Shabuniy, al-Tibyan  fi ‘ulumul al-Qur’an (Beirut: Dar al-Irsyad, 1970), hlm. 37.
[2]Rosihon Anwar, Ulumul Qur’an (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 209.
[3]Ulumul Qur’an, tafsir, ta’wil dan terjemah, dalam https://ulumulquran2008.word.press.com/2008/10/16/tafsir-tawil-dan-tarjamah/, diakses pada tanggal, 06 mei 2016, pukul 08:45 WITA
[4]Muhammad Ali al-Shabuniy, al-Tibyan fi ‘ulumul al-Qur’an (Beirut: Dar al-Irsyad, 1970), hlm. 74.
[5]Usman, Ulumul Qur’an (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 317.
[6]Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1984), hlm. 1062.
[7]Manna Khalil al-Qattan, mudzakir, Studi Ilmi-Ilmu Qur’an (Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, Cetakan kedua belas, 2009), hlm. 443.

[8]Shawli al-farabie, pengertian dan perbedaan tafsir, ta`wil, dan tarjamah,dalam http://islamcumlaude.blog.spot.com/2011/06/pengertian-dan-perbedaan-tafsir-tawil.html,diakses pada tanggal, 07 mei 2016, pukul 10.05 WITA

1 Silahkan Berkomentar Blogger 1 Facebook

  1. kepada sahabat sekalian mohon maaf sebelumnya,,,, karena makalah ini sebelumya banyak yang berubah tulisan arabnya,, dan alhamdulillah sekarang sudah beres

    ReplyDelete

Sampaikanlah kritik dan saran anda yang bersifat membangun di kolom komentar untuk kesempurnaan dan kenyamanan anda dalam membaca. Terima kasih atas kerja samanya.

 
Copyright © 2014 -. Member Blog ( Mb ) All Rights Reserved. Powered by Blogger
Privacy Policy Top