PENADAHULUAN
A.    Latar Belakang
       Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (Undang-undang No 20 tahun 2003)
       Demokrasi pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam berlangsungnya proses pendidikan. Sedangkan di negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.
       Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat
sekolah yang lebih tinggi.

B.     Rumusan Masalah
Ø  Pengertian pendidikan dan demokrasi ?
Ø  Perlnya demokrasi dalam pendidikan?

C.    Tujuan Penulisan
Ø  Menjelaskan pengertian pendidikan?
Ø  Menjelaskan pengertian demokrasi?
Ø  Perlunya demokrasi dalam pendidikan!


PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pendidikan
       Ada beberapa pengertian pendidikan yang di kemukakan oleh para ahli yaitu:
·         Menurut Indra Kusuma, (1973; 27) Pendidikan adalah  suatu usaha yang sadar, teratur dan sistematis yang dilakukan orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk mempengaruhi agar anak mempunyai sifat dan tabiat sesuai dengan cita-cita pendidikan.
·         Menurut KI Hajar Dewantara pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect), dan tubuh anak. Bagian- bagian itu tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup anak-anak kita.
·         Undang-undang No 20 tahun 2003 SISDIKNAS Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

B.       Perlunya Demokrasi Dalam Pendidikan

1.      Pengertian Demokrasi
            Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut).
            Demokrasi Pendidikan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau
pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Sementara itu, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian, demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik serta dengan pengelola pendidikan. Pendidikan yang demokratik memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak
            Untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup dua arti, baik secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap orang, tidak terkecuali, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yaitu : “Tiap- tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, maksud demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya. Demokrasi pendidikan dalam pengertian luas mengandung tiga hal, yaitu :
a.       Rasa hormat terhadap sesama manusia
Demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan pendidik agar saling menghormati dan menghargai.
b.      Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
c.       Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama. Karena itulah kebersamaan dan kerjasama merupakan salah satu pilar penyangga demokrasi.
       Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3). Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.

2.      Prinsip Demokrasi Pendidikan
       Pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi akan selalu memperhatikan prinsip- prinsip berikut ini:
a.       Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya;
b.      Menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur;
c.       Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
       Adapun prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam pasal berikut :
Ø  Pasal 4 Ayat
1)      Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Ø  Pasal 5 Ayat
1)      Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2)      Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3)      Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4)      Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5)      Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.


       Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain, atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Maka dari itu prinsip demokrasi pendidikan adalah sangat dipengaruhi oleh konteks dimana pikiran itu ada, sifat dan jenis masyarakat apa yang melatarbelakangi masalah tersebut. masyarakat agraris berbeda dengan masyaraklat modern. Masyarakat pedesaan (prosentasi desa lebih besar daripada kota)

3.      Perlunya Demokrasi Pendidikan
       Demokrasi pendidikan menurut Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada pada dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman. Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam Islam, nampaknya tercermin pada beberapa hal sebagai berikut:
a.       Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu. Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi (AYAT )  artinya: “Menuntut ilmu adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan” Hadits tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana Islam tidak membedakan antara muslim laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.
b.      Adanya keharusan bertanya kepada ahli ilmu.
Didalam al Qur'an surat An Nahl ayat (43) Allah SWT
berfirman: Description: G:\16_43.png
artinya : “Dan Kami tidak mengutus kepada mereka, kecuali orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kamu nkepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan”. (Qs. An Nahl: 43). Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut terdapat hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut.
       Perlunya demokrasi dalam pendidikan ini juga di  diatur dalam perundang- undangan yang berlaku di Indonesia,  antara lain:
a.       UUD 1945 Pasal 31 Ayat
1)      Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang- undang.
     Dengan demikian, di Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, yaitu UU nomor 2 tahun 1989.

b.      UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional UU ini cukup banyak membicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
Ø  Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Ø  Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas- luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
Ø  Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ø  Pasal 8
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
     Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

c.       UU No. 20 Tahun 2003 merupakan pembaharuan dari UU Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989, yang meliputi pembaharuan visi, misi, dan strategi pendidikan nasional. Pembaharuan tersebut berkaitan erat dengan munculnya gerakan reformasi yang menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, keadilan, dan desentralisasi yang mampu menjunjung hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


http://zhenhal.blogspot.com 

0 Silahkan Berkomentar Blogger 0 Facebook

Post a Comment

Sampaikanlah kritik dan saran anda yang bersifat membangun di kolom komentar untuk kesempurnaan dan kenyamanan anda dalam membaca. Terima kasih atas kerja samanya.

 
Copyright © 2014 -. Member Blog ( Mb ) All Rights Reserved. Powered by Blogger
Privacy Policy Top