PENADAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. (Undang-undang No 20 tahun 2003)
Demokrasi
pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban
serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam berlangsungnya proses pendidikan.
Sedangkan di negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun
harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah
sesuai dengan kemampuannya.
Dengan demikian pendidikan sangat penting
bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan
ke tingkat
sekolah yang lebih tinggi.
B.
Rumusan
Masalah
Ø Pengertian
pendidikan dan demokrasi ?
Ø Perlnya
demokrasi dalam pendidikan?
C.
Tujuan
Penulisan
Ø Menjelaskan
pengertian pendidikan?
Ø Menjelaskan
pengertian demokrasi?
Ø Perlunya
demokrasi dalam pendidikan!
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan
Ada
beberapa pengertian pendidikan yang di kemukakan oleh para ahli yaitu:
·
Menurut Indra Kusuma, (1973; 27) Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar, teratur dan
sistematis yang dilakukan orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk
mempengaruhi agar anak mempunyai sifat dan tabiat sesuai dengan cita-cita
pendidikan.
·
Menurut KI Hajar Dewantara pendidikan
adalah daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin,
karakter), pikiran (intellect), dan tubuh anak. Bagian- bagian itu tidak boleh
dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup anak-anak kita.
·
Undang-undang No 20 tahun 2003
SISDIKNAS Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
B. Perlunya Demokrasi Dalam Pendidikan
1. Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Jadi Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut).
Demokrasi
Pendidikan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai
gagasan atau
pandangan
hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama
bagi semua warga negara. Sementara itu, pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan demikian, demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam
berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik serta dengan
pengelola pendidikan. Pendidikan yang demokratik memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap anak
Untuk mendapatkan pendidikan di
sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup dua
arti, baik secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara
horizontal adalah bahwa setiap orang, tidak terkecuali, mendapatkan kesempatan
yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin dalam UUD 1945
Pasal 31 Ayat 1 yaitu : “Tiap- tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Sementara itu, maksud demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap orang
mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang
setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya. Demokrasi pendidikan dalam
pengertian luas mengandung tiga hal, yaitu :
a. Rasa
hormat terhadap sesama manusia
Demokrasi
dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan
tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam
pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan
antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau
hubungan dengan pendidik agar saling menghormati dan menghargai.
b. Setiap
manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari
prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan
pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat,
baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan
diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan
memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan
komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan
kesempatan yang luas.
c. Rela
berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya
tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan
tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama. Karena itulah
kebersamaan dan kerjasama merupakan salah satu pilar penyangga demokrasi.
Pendidikan
demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam
berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar
perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi
ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi
sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap
perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya
demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat
suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak
mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan
merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3). Tugas seorang
pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan
fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan
demokrasi.
2. Prinsip Demokrasi
Pendidikan
Pengembangan
demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi akan
selalu memperhatikan prinsip- prinsip berikut ini:
a. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya;
b. Menghormati
dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur;
c. Mengusahakan
suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka
mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan
pihak lain.
Adapun prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam pasal berikut :
Ø Pasal
4 Ayat
1) Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa.
Ø Pasal
5 Ayat
1) Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2) Warga
negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3) Warga
negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4) Warga
negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
pendidikan khusus.
5) Setiap
warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat.
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi
tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain, atau dengan
kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya.
Maka dari itu prinsip demokrasi pendidikan adalah sangat dipengaruhi oleh konteks
dimana pikiran itu ada, sifat dan jenis masyarakat apa yang melatarbelakangi
masalah tersebut. masyarakat agraris berbeda dengan masyaraklat modern.
Masyarakat pedesaan (prosentasi desa lebih besar daripada kota)
3.
Perlunya
Demokrasi Pendidikan
Demokrasi pendidikan menurut Islam
memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan
nilai-nilai fitrah yang ada pada dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan
zaman. Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam Islam, nampaknya
tercermin pada beberapa hal sebagai berikut:
a. Islam
mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu. Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi (AYAT ) artinya: “Menuntut
ilmu adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan” Hadits
tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan,
dimana Islam tidak membedakan antara muslim laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban
dan hak menuntut ilmu.
b. Adanya
keharusan bertanya kepada ahli ilmu.
Didalam
al Qur'an surat An Nahl ayat (43) Allah SWT
berfirman:
artinya
: “Dan Kami tidak mengutus kepada mereka, kecuali orang laki-laki yang kami
berikan wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kamu nkepada orang-orang yang
mempunyai pengetahuan”. (Qs. An Nahl: 43). Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila
pendidik dan anak didik dalam proses belajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut
terdapat hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam
bidang tersebut.
Perlunya demokrasi dalam pendidikan ini
juga di diatur dalam perundang- undangan
yang berlaku di Indonesia, antara lain:
a. UUD
1945 Pasal 31 Ayat
1) Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang- undang.
Dengan
demikian, di Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk
menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu
undang-undang sistem pendidikan nasional, yaitu UU nomor 2 tahun 1989.
b. UU
Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional UU ini cukup banyak
membicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak
setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
Ø Pasal
5
Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Ø Pasal
6
Setiap
warga negara berhak atas kesempatan yang seluas- luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan
tamatan pendidikan dasar.
Ø Pasal
7
Penerimaan
seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan
tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Ø Pasal
8
Warga
negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh
pendidikan luar biasa.
Warga negara yang memiliki kemampuan dan
kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus. Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
c. UU
No. 20 Tahun 2003 merupakan pembaharuan dari UU Sistem Pendidikan Nasional No.
2 Tahun 1989, yang meliputi pembaharuan visi, misi, dan strategi pendidikan
nasional. Pembaharuan tersebut berkaitan erat dengan munculnya gerakan
reformasi yang menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, keadilan, dan
desentralisasi yang mampu menjunjung hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
http://zhenhal.blogspot.com
0 Silahkan Berkomentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment
Sampaikanlah kritik dan saran anda yang bersifat membangun di kolom komentar untuk kesempurnaan dan kenyamanan anda dalam membaca. Terima kasih atas kerja samanya.