Member - Blog ~ Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. bacalah sampai selesai postingan berikut ini muda mudahan ada yang tinggal di otak anda,,, selamat membaca,


BAB I  

PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah

Anak adalah sebuah anugerah yang harus disyukuri, tak lengkap rasanya jikalau didalam keluarga tidak mempunyai anak atau keturunan, dan seorang ibu pun belum sempurna menjadi seorang ibu jikalau belum meminang seorang bayi. Takdir memanglah ditangan sang pencipta akan tetapi jikalau kita tidak berusaha menjadi yang terbaik maka kita akan selamanya menjadi tidak baik, maka syariat islam menganjurkan kita untuk Ikhtiar (berusaha) jikalau hasilnya kita Tawakkal (berserah diri kepada Allah).
Di zaman modern ini dimana teknologi semakin canggih dari sesuatu yang tidak masuk akal bisa dikerjakan dengan teknologi yang canggih bisa dilakukan berkat ilmu pengetahuan yang semakin berkembang, didalam ilmu kedokteran pun jikalau sepasang suami istri tidak bisa menghasilkan keturunan dengan bantuan teknologi maka hal itu bisa dibantu. Akan tetapi didalam pelaksanaannya ternyata terdapat beberapa pendapat yang membolehkan dan juga melarangnya dengan syarat-syarat tertentu. Maka dari itu penulis mencoba memaparkan permasalahan tersebut di dalam makalah ini .

B.       Rumusan Masalah

  1. Bagaimana Pengertian bayi tabung dan kloning?
  2. Bagaimana pandangan islam terhadap bayi tabung dan cloning?


BAB II

PEMBAHASAN


A.      Pengertian Bayi Tabung dan Cloning

1.      Bayi Tabung
Bayi tabung atau dikenal juga sebagai pembuahan in vitro merupakan teknik pembuahan atau inseminasi yakni pembuahan sel telur di bagian luar tubuh wanita. Bayi tabung merupakan metode yang dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi masalah kesuburan atau tidak bisa memperoleh keturunan saat berbagai metode lain tidak berhasil untuk dilakukan.
Sistem bayi tabung adalah salah satu cara yang dilakukan oleh dokter ahli kandungan untuk memenuhi keinginan suami isteri untuk memperoleh anak, karena dalam persetubuhan mereka tidak dapat mempertemukan sperma suami dengan ovum isteri dalam rahim isteri, padahal sperma suami dan ovum isteri dalam keadaan sehat dengan arti keduanya dapat menghasilkan buah jika dapat bertemu. Oleh karena itu dokter ahli kandungan melakukan sistem bayi tabung iniCaranya ialah; dokter mengambil sperma suami dan ovum isteri, kemudian dipertemukan dalam sebuah kapsul (tabung), lalu dimasukkan ke dalam rahim  isteri. Terjadilah pembuahan, lalu isteri hamil dan kemudian melahirkan.
2.      Kloning
Secara harfiah, kata “klon” (Yunani: klon, klonos) berarti cabang atau ranting muda. Kloning berarti proses pembuatan (produksi) dua atau lebih individu (makhluk hidup) yang identik secara genetik. Kloning organisme sebenarnya sudah bcrlangsung selama beberapa ribu tahun lalu dalam bidang hortikultura. Tanaman baru, misalnya, dapat diciptakan dari sebuah ranting. Dalam dunia hortikultura (dunia perkebunan), kata “klon” masih digunakan hingga abad ke-20.
Secara mendetail, dapat dibedakan 2 jenis kloning. Jenis pertama adalah pelipatgandaan hidup sejak awal melalui pembagian sel tunggal menjadi kembar dengan bentuk identik. Secara kodrati, mereka seperti “anak kembar”. Jenis kedua adalah produksi hewan dari sel tubuh hewan lain.            
Jadi kloning atau klonase adalah tekhnik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Kloning manusia adalah tekhnik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita-yang telah dihilangkan inti selnya- dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksankan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang di ambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut di transfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil fotocopy selembar kertas pada mesin fotocopy kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perubahan sedikitpun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlangsung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin.
Sedangkan proses kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan-dalam kondisi tanpa adanya laki-laki- kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain diambil inti sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pengambilan sel tubuh, dengan demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan terjadi dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka tidak akan mempunyai corak yang sama. Dan kemiripan di antara anak-anak, ayah dan saudara-saudara laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara perempuannya, begitu pula kemiripan di antara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan. Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi potensi-potensi akal dan kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan Allah Swt pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.
a.       Manfaat kloning
Adapun beberapa manfaat kloning terhadap kehidupan antara lain  
1)   Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
2)   Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga
dapat meminimalisir risiko penolakan.
3)   Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, misalnya urat syaraf dan jaringan otot. Kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
4)    Teknologi kloning memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker. Di samping itu, ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
5)   Teknologi kloning memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan. Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung, atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.
b.      Dampak kloning
Selain mendatangkan manfaat tentunya kloning ini juga mempunyai dampak seperti
1)   Merusak peradaban manusia.
2)   Memperlakukan manusia sebagai objek.
3)   Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning
4)    Kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.

B.       Pandangan Islam terhadap  Bayi Tabung dan Kloning dalam Islam

1.    Hukum bayi tabung menurut Islam
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan bayi tabung ini diantaranya
a.       Mendatangkan Pihak Ketiga Sehingga Haram
Metode bayi tabung dan juga inseminasi merupakan metode yang mempergunakan pihak ketiga selain dari suami dan istri dalam memanfaatkan sperma, sel telur atau rahim dan juga bisa dilaksanakan sesuah berakhir sebuah ikatan perkawinan. Dengan penggunaan pihak ketiga ini, maka metode bayi tabung dikatakan haram seperti pendapat banyak ulama mu’ashirin.
Nadwah Al Injab fi Dhouil Islam yang merupakan sebuah musyawarah para ulama di Kuwait 11 sya’ban 1403 H [23 Maret tahun 1983] sudah berdiskusi mengenai bayi tabung ini dan menghasilkan keputusan. Musyawarah ini menghasilkan keputusan berhubungan dengan bayi tabung, hukumnya diperbolehkan secara syar’i apabila dilakukan antara suami dan istri, masih mempunyai ikatan suami istri dan bisa dipastikan jika tidak terdapat campur tangan nasab lainnya.
Akan tetapi, sebagian para ulama juga bersikap hati-hati dan tetap tidak memperbolehkan supaya tidak terjadi perbuatan yang terlarang. Ini akhirnya membulatkan kesepakatan jika hukum bayi tabung adalah haram apabila terdapat pihak ketiga yang ikut andil dalam mendonorkan sperma, sel telur, janin atau pun rahim.
b.      Menggunakan Rahim Wanita Lain Adalah Haram
Apabila metode dengan inseminasi buatan yang terjadi di luar rahim antara sperma dan sel telur dan ri suami istri sah akan tetapi fertilisasi atau pembuahan dilaksanakan pada rahim wanita lainnya yang merupakan istri kedua dari pemilik sperma, maka para ulama memiliki perbedaan pendapat dan lebih tepatnya tetap diharamkan sebab ada peran pihak ketiga dalam pelaksanaannya.
c.       Bayi Tabung Pada Masa ‘Iddah Hukumnya Haram
Apabila metode yang dilakukan yakni bayi tabung dan inseminasi sesudah wafat sang suami, maka para ulama juga memiliki perbedaan pendapat dan tetap mengharamkan sebab sang suami sudah wafat sehingga akan pernikahan juga sudah berakhir. Jika masa inseminasi dilakukan pada ‘iddah, maka ini menjadi pelanggaran karena saat berada dalam masa ‘iddah masih membuktikan rahim tersebut kosong.
d.      Diperbolehkan Dalam Ikatan Suami dan Istri
Apabila inseminasi buatan atau bayi tabung dilakukan saat masih berada dalam ikatan suami istri, maka metode tersebut diperbolehkan oleh kebanyakan ulama kontemporer sekarang ini. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
1)    Dilaksanakan atas ridho suami dan istri.
2)    Inseminasi akan dilaksanakan saat masih berada dalam status suami istri.
3)    Dilaksanakan sebab keadaan yang darurat supaya bisa hamil.
4)    Perkiraan dari dokter yang kemungkinan besar akan memberikan hasil dengan cara memakai metode tersebut.
5)    Aurat wanita hanya diperkenankan dibuka saat keadaan darurat dan tidak lebih dari keadaan darurat.
6)    Yang melakukan metode adalah dokter wanita atau muslimah apabila memungkinkan. Namun jika tidak, maka dilakukan oleh dokter wanita non muslim. Cara lain adalah dilakukan oleh dokter pria muslim yang sudah bisa dipercaya dan jika tidak ada pilihan lain maka dilakukan oleh dokter non muslim pria.
e.       Bayi Tabung Dengan Jenis Kelamin Sesuai Keinginan
Inseminasi buatan atau bayi tabung dilakukan untuk menghasilkan
anak dengan jenis kelamin yang sesuai dengan keinginan memiliki dua rincian yakni:
1)      Memiliki Tujuan Untuk Menyelamatkan Penyakit Turunan
Memilih jenis kelamin bayi tabung sesuai keinginan bisa dilakukan apabila tujuannya untuk menyelamatkan penyakit turunan yakni apabila anak yang terlahir berjenis kelamin laki – laki atau perempuan, maka ini akan membuat janin dalam kandungan meninggal atau mewarisi penyakit turunan dari orang tua. Oleh karena itu, penentuan jenis kelamin dalam keadaan darurat seperti ini diperbolehkan.
2)      Tidak Diperbolehkan Jika Hanya Mengikuti Keinginan
Sementara itu, apabila pemilihan jenis kelamin anak ditentukan sesuai keinginan saat proses bayi tabung hanya berdasarkan keinginan pasangan tanpa hal yang darurat atau mendasar, maka hal ini tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan untuk mempunyai anak sebetulnya masih memungkinkan namun tetap tidak boleh keluar dari cara yang sudah dibenarkan yaitu dengan cara inseminasi alami. Ditambah lagi dengan inseminasi, ada beberapa pelanggaran yang sudah dilakukan sehingga hanya boleh keluar dari inseminasi alami apabila mengalami keadaan yang darurat saja.
2.    Alasan Diperbolehkan Bayi Tabung
Ada juga beberapa alasan yang membuat metode bayi tabung dan juga
inseminasi di luar lahir wanita diperbolehkan yaitu:
a.     Bayi tabung atau inseminasi buatan dilaksanakan karena sedang berobat.
b.     Mempunyai anak menjadi kebutuhan darurat sebab dengan tidak adanya keturunan, maka hubungan antara suami istri bisa mengalami keretakan karena sering terjadi perselisihan.
c.     Majma’ Al Fiqh Al Islami mengatakan jika kebutuhan istri yang tidak hamil dan juga keinginan sang suami akan keturunan dianggap sebagai tujuan yang syar’i sehingga bisa dilakukan dengan cara yang mubah yakni bayi tabung atau inseminasi buatan.
3.    Dalil Syar’i Dasar Hukum Mengharamkan Bayi Tabung
Ada beberapa dalil syar’i yang menjadi landasan hukum utama sehingga menyatakan haram pada proses bayi tabung dan juga inseminasi buatan dengan cara donor.
    1. Surat Al-Isra ayat 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا


Terjemahan: “Dan sesungguhnya telah Kami meliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.


    1. Surat At-Tin ayat 4

لَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

 Terjemahan: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.


Dari kedua ayat tersebut, memperlihatkan jika manusia sudah diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang memiliki keistimewaan melebihi dari makhluk Allah yang lainnya. Allah sendiri sudah memuliakan manusia, sehingga sudah sepantasnya manusia untuk juga menghormati martabatnya sendiri sekaligus menghirmati martabat sesama manusia. Bayi tabung atau inseminasi buatan yang dilakukan dengan cara donor mengartikan merendahkan harkat manusia yang disejajarkan dengan hewan yang di inseminasi.
4.    Hadits Nabi Mengenai Bayi Tabung
Rasulullah saw bersabda



Atrinya:  “Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)’’. [riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadits ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban]

5.    Ijtihad Ulama Mengenai Bayi Tabung
Berikut ini adalah pernyataan para tokoh ulama terkait melakukan proses bayi tabung, diantaranya:
a.    Majelis Ulama Indonesia [MUI]
Dalam fatwa dinyatakan jika bayi tabung dengan sperma dan sel
telur pasangan suami istri sah menurut hukum mubah diperbolehkan. Hal ini bisa terjadi karena masuk ke dalam ikhtiar yang didasari kaidah agama. Akan tetapi, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami istri yang menggunakan rahim perempuan lain sebagai sarana dan ini adalah haram hukumnya.
Para ulama menegaskan jika dikemudian hari, hal tersebut mungkin akan menimbulkan masalah sulit dan berkaitan dengan warisan. Dalam fatwanya, para ulama MUI juga membuat keputusan jika bayi tabung yang berasal dari sperma yang sudah dibekukan dari sumai yang sudah meninggal juga haram hukumnya sebab akan menimbulkan masalah berhubungan dengan penentuan nasab atau warisan.
Sedangkan proses bayi tabung yang berasal dari sperma dan sel telur yang tidak berasal dari pasangan suami istri sah, maka fatwa MUI sudah secara tegas menyatakan jika hal ini adalah haram hukumnya dengan asalam status yang sama dengan hubungan kelamin lawan jenis di luar pernikahan sah atau zina.


b.    Nahdlatul Ulama [NU]
Nu sudah membuat ketetapan fatwa berkaitan dengan masalah bayi tabung pada forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta tahun 1981 dengan 3 buah keputusan yakni:
1)        Keputusan Pertama
Apabila bayi tabung masuk ke dalam rahim wanita bukan berasal dari mani suami dan istri sah, maka bayi tabung tersebut adalah haram. Ini didasari dengan hadist Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, ““Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.
2)        Keputusan Kedua
Jika sperma bayi tabung milik suami istri sah namun cara mengeluarkannya tidaklah muhtaram, maka haram juga hukumnya. Mani muhtaram merupakan mani yang dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang syara’. Apabila mani yang dikeluarkan suami dibantu dengan tangan istri, maka juga masih diperbolehkan sebab istri menjadi tempat untuk melakukan hal tersebut.
3)        Keputusan Ketiga
Apabila mani yang di tabung itu mani suami istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram serta di masukkan kedalm rahim istri sendiri maka hukum bayi tabung menjadi mubah.
6.    Hukum Kloning dalam perspektif hukum Islam
Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia, kloning terhadap hewan atau tumbuhan jika memiliki daya guna bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/boleh dalilnya : Q.S. Al-Baqarah:29
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Terjemahan: Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan beberapa ulama’ dapat di ketahui mafsadat dari kloning lebih banyak daripada maslahatnya. oleh karna itu, praktek kloning manusia bertentangan dengan hukum Islam dengan demikian kloning manusia dalam islam hukumnya haram. Dalil-dalil keharaman.: Q.S. An-Najm:45-46. 

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالأنْثَى

Terjemahan: Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.

مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى

Terjemahan: Dari air mani, apabila dipancarkan.
Disini menyatakan bahwa logika syari’at Islam dengan nash-nashnya yang mutlak, kaidah-kaidahnya yang menyeluruh, dan berbagai tujuan umumnya, melarang praktik kloning pada manusia. Karena jika kloning ini dilakukan pada manusia, maka akan mengakibatkan berbagai kerusakan sebagai berikut.
a.       Hilangnya hukum variasi di alam raya.
b.      Kerancuan hubungan antara orang yang di kloning dengan orang hasil kloningannya.
c.       Kemungkinan kerusakan lainnya seperti terjangkit penyakit.
d.      Kloning bertentangan dengan sunnah untuk berpasang-pasangan.
Untuk menyikapi berbagai macam masalah mengenai kloning manusia, bisa memakai pertimbangan, sebagai berikut:
a.       Pertimbangan Teologi
Dalam hal ini al-Qur’an megisyaratkan adanya intervensi manusia didalam proses produksi manusia.Sebagaimana termaktub dalam firmanNya Q.S.al-Mukminun ayat 13-14 :

ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ

Termahan: Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).

ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ


Terjemahan: Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
Ayat ini mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsur jasad (jasadiyah), unsur nyawa (nafs), dan Unsur ruh (ruh). Bahwa asal penciptaan Manusia (Adam) dari Tanah. Pada manusia biasa melalui proses reproduksi yaitu memerlukan laki-laki dan perempuan, namun jika dilihat kembali proses kloning yang tidak lagi membutuhkan laki-laki dan perempuan untuk menciptakan suatu generasi baru, maka hal ini sangat bertentangan dengan ayat tersbut diatas.
b.      Pertimbangan Etika
Dari sudut pertimbangan moral bahwa berbagai macam riset atau penelitian hendaknya selalu dikaitkan dengan Tuhan, karena riset dengan tujuan apapun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu akan menimbulkan resiko, meskipun manusia di muka bumi adalah sebagai khalifah, namun dalam mengekpresikan dan mengaktualisasikan kebesaran kreatifitasnya tersebut seyogyanya tetap mengacu pada pertimbangan moral dalam agama.
c.       Pertimbangan Hukum
Dari beragam pertimbangan mungkin pertimbangan hokum inilah yang secara tegas memberikan putusan, khususnya dari para ulama’ fiqh yang akan menolak mengenai praktek kloning manusia selain memakai dua landasan pertimbangan di atas. Larangan ini muncul karena alasan adanya kekhawatiran tingginya frekuensi mutasi pada gen produk kloning sehingga akan menimbulkan efek buruk pada kemudian hari dari segi pembiayaan yang sangat mahal dan juga dari sudut pandang ushul fiqh bahwa jika sesuatu itu lebih banyak madharat-nya dari pada manfaatnya maka sesuatu itu perlu ditolak. Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat ulama tentang kloning manusia diantaranya; Muhammad Quraish Shihab mengatakan, tidak pernah memisahkan ketetapan-ketetapan hukumnya dari moral sehingga dalam kasus kloning walaupun dalam segi aqidah tidak melanggar wilayah qodrat Illahi, namun karena dari moral teknologi kloning dapat mengantar kepada perpecahan manusia karena larangan lahir dari aspek ini. Munawar Ahmad Anas mengatakan bahwa paradigma al-Qur’an menolak kloning seluruh siklus kehidupan mulai dari kehidupan hingga kematian, adalah tindakan Illahiyah. Manusia adalah agen yang diberi amanah oleh Tuhan, karena itu penggandaan manusia semata-mata tak diperlukan (suatu tindakan yang mubadzir).



BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

1.      Bayi tabung merupakan metode yang dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi masalah kesuburan atau tidak bisa memperoleh keturunan saat berbagai metode lain tidak berhasil untuk dilakukan. Sedangkan Kloning manusia adalah tekhnik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia.
2.      Hukum yang berkaitan dengan bayi tabung ini diantaranya
a.       Mendatangkan Pihak Ketiga Sehingga Haram
b.      Menggunakan Rahim Wanita Lain Adalah Haram
c.       Bayi Tabung Pada Masa ‘Iddah Hukumnya Haram
d.      Diperbolehkan Dalam Ikatan Suami dan Istri
e.       Bayi Tabung Dengan Jenis Kelamin Sesuai Keinginan
Sementara Hukum Kloning dalam perspektif hukum Islam yaitu berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan beberapa ulama’ dapat di ketahui mafsadat dari kloning lebih banyak daripada maslahatnya. oleh karna itu, praktek kloning manusia bertentangan dengan hukum Islam dengan demikian kloning manusia dalam islam hukumnya haram.
=> sampai di sini yha postingan kali ini,, muda-mudahan kita berjumpa di lain waktu, dengan postingan yang berbeda, wassalamu'alaikum wr,wb.





1 Silahkan Berkomentar Blogger 1 Facebook

Sampaikanlah kritik dan saran anda yang bersifat membangun di kolom komentar untuk kesempurnaan dan kenyamanan anda dalam membaca. Terima kasih atas kerja samanya.

 
Copyright © 2014 -. Member Blog ( Mb ) All Rights Reserved. Powered by Blogger
Privacy Policy Top